Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Menteri Dalam Pedoman Teknis Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga, perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan walikota.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM, PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAKSANAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah; bahwa dalam pembangunan
daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah
sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PERAN, TANGGUNGJAWAB DAN HAK PEMUDA, PELAYANAN KEPEMUDAAN, KOORDINASI KEPEMUDAAN, PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, DATA DAN INFORMASI, PENDANAAN, PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, lingkungan yang tenteram dan tertib, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang; bahwa masyarakat Kota Padang Panjang merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi adab dan kebiasaan yang berlandaskan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", untuk itu diperlukan suatu ketentuan peraturan agar terciptanya masyarakat Kota Padang Panjang yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman; bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, dan untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlu adanya pengaturan mengenai ketenteraman dan
ketertiban umum guna memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh suasana yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/1//2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM, PENETAPAN CADANGAN PANGAN, PENGADAAN CADANGAN PANGAN, PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN, PENYALURAN CADANGAN PANGAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENDANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa alasan sebagai berikut : apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan
darurat, dan keadaan luar biasa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Pendanaan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya, dilakukan penyesuaian belanja untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Laporan operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
190 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
perlu dirumuskan pengaturan rencana pembangunan Industri yang terencana, terarah, teratur dan komprehensif yang diharapkan dapat mendorong pembangunan industri yang terencana, teratur dan bersinergi untuk menjamin struktur industri yang mandiri, sehat, berdaya saing, efektif dan efisien
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/ 12/2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini sebagai pedoman dan landasan bagi Pemerintah Daerah dan pelaku Industri dalam melaksanakan Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang Tahun 2021-2041
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang
Tahun Anggaran 2019 semula Rp. 682.367.811.922,00
berkurang sejumlah Rp. 13.033.890.189,40 sehingga menjadi
Rp 669.333.921.732,60 (rincian terlampir)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 9
TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih optimalnya pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga serta urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kota Padang Panjang, perlu adanya perangkat daerah yang khusus membidangi
urusan pemerintahan tersebut;
bahwa untuk penataan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, perlu merubah aturan tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah di Kota Padang Panjang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD Tipe C;
c. Inspektorat Daerah Tipe C;
d. Dinas Daerah Kota Padang Panjang, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;
6. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak;
7. Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informasi, urusan pemerintahan Statistik,
dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
11. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga, dan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
13. Dinas Pangan dan Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, urusan pemerintahan bidang Pertanian, dan urusan pemerintahan bidang Perikanan; dan
14. Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian.
e. Badan Daerah Kota Padang Panjang, terdiri dari :
1. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Pengelola Keuangan Daerah Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan;
dan
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
f. Kecamatan, terdiri dari :
1. Kecamatan Padang Panjang Timur Tipe B; dan
2. Kecamatan Padang Panjang Barat Tipe B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat