Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 3 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat DPRD Tipe C; c. Inspektorat Daerah Tipe C; d. Dinas Daerah Kota Padang Panjang, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan; 2. Dinas Kesehatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan urusan pemerintahan bidang Pertanahan; 4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; 6. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak; 7. Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 9. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informasi, urusan pemerintahan Statistik, dan urusan pemerintahan bidang Persandian; 10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja; 11. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga, dan urusan pemerintahan bidang Pariwisata; 12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan; 13. Dinas Pangan dan Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, urusan pemerintahan bidang Pertanian, dan urusan pemerintahan bidang Perikanan; dan 14. Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian. e. Badan Daerah Kota Padang Panjang, terdiri dari : 1. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan; 2. Badan Pengelola Keuangan Daerah Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan; dan 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. f. Kecamatan, terdiri dari : 1. Kecamatan Padang Panjang Timur Tipe B; dan 2. Kecamatan Padang Panjang Barat Tipe B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1652 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan