Peraturan daerah ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019 semula Rp. 682.367.811.922,00 berkurang sejumlah Rp. 13.033.890.189,40 sehingga menjadi Rp 669.333.921.732,60 (rincian terlampir)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat