Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 54
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas, terdiri dari :
a. sekretariat; dan
b. bidang tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 54 Tahun 2023
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 53, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 53
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 26/Permen-Kp/2016
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2016
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pertanian, pangan, dan perikanan.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari :
a. sekretariat;
b. bidang tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan;
c. bidang perikanan dan kelautan;
d. bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. bidang ketahanan pangan; dan
f. UPTD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 53 Tahun 2023
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 52
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber orgaDaya Manusia;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Susunan organisasi Badan terdiri atas :
a. sekretariat;
b. bidang mutasi dan informasi; dan
c. bidang pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan aparatur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 52 Tahun 2023
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, Berita Derah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 51
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2016
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas:
a. Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, membawahi 3 (tiga) bagian terdiri dari:
1. Bagian pemerintahan;
2. Bagian perekonomian dan kesejahteraan rakyat; dan
3. Bagian hukum.
b. Asisten administrasi pembangunan dan umum, membawahi 3 (tiga) bagian terdiri dari:
1. Bagian administrasi pembangunan;
2. Bagian organisasi; dan
3. Bagian umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 51 Tahun 2023
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 50
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
- Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
- Sekretariat melaksanakan tugas pelayanan teknis dan administratif serta pengoordinasian pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas.
- Subbagian umum dan program mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan program.
- Bidang pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan.
- Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijaksanaan teknis ruang lingkup data informasi penduduk dan keluarga berencana yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan data pelaporan dan hubungan antar lembaga dan lini di lapangan.
- (1) UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dibentuk untuk menyelenggarakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan kebutuhan;
- (2) Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 50 Tahun 2023
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan pola Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas di Daerah.
Peraturan Walikota ini bertujuan:
a. memaksimalkan kinerja pelayanan dengan cara meningkatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran agar BLUD UPTD Puskesmas memiliki daya saing yang kuat;
b. mendorong pengelolaan BLUD UPTD Puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan kemandirian,
c. mendorong agar pengelola BLUD UPTD Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan, dan
d. meningkatkan kontribusi BLUD UPTD Puskesmas dalam memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 49 Tahun 2023
419 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai atau pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
- KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP
- Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas;
b. transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronik data capture atau media dalam jaringan;
c. keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud;
d. efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash;
e. efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan
f. akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 48 Tahun 2023
59 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024
ABSTRAK:
- bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pariaman Tahun 2024, perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2014
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 13 Tahun 2023
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 35 Tahun 2023
1. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah untuk periode (satu) tahun terhitung mulai tanggal Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 memuat program dan kegiatan/sub kegiatan beserta pagu indikatif Perangkat Daerah.
3. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
4. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
-
Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
- bahwa rencana kerja pemerintah daerah merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi triwulan II tahun 2023, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023 dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
Perubahan RKPD Tahun 2023 merupakan acuan
(1) Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2018-2023.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2023 dimaksud pada ayat (1) dijadikan pedoman :
a. perumusan penyempurnaan rancangan akhir perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2023.
b. Penyusunan perubahan rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 43 Tahun 2023
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022
- Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 86 Tahun 2021
- Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 52 Tahun 2022
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2022 terdiri atas:
a. pendapatan daerah sebesar Rp606.838.687.945,60 (enam ratus enam miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh lima koma enam puluh rupiah)
b. belanja daerah sebesar Rp606.416.280.478,57 (enam ratus enam miliar empat ratus enam belas juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh tujuh rupiah)
c. pembiayaan daerah sebesar Rp296.010.933,44 (dua ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga koma empat puluh empat rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 41 Tahun 2023
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat