Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2017 NO. 6, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi diserahkan kepada Pemerintah Kota dan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor belum mengatur mengenai uji berkala pertama kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2002; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Perda Kota Pariaman No. 5 Tahun 2012.
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2012 Nomor 51 Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 124) adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1, angka 21 dan angka 22 ditambah;
2. Ketentuan ayat (6) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 27 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2017 NO. 5, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2010.
Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menjadi berbunyi:
(1) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan pasar.
(2) Biaya penyediaan pelayanan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas belanja operasi, biaya pemeliharaan, dan belanja modal yang berkaitan dengan penyediaan pelayanan pasar.
(3) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. kebersihan;
b. keamanan;
c. administrasi Kantor, listrik, air dan telepon; dan
d. pembayaran bunga pinjaman.
(4) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengadaan lahan/tanah dan bangunan;
b. pengembalian pokok pinjaman.
(5) Belanja Modal untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan nilai sewa untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(6) Belanja Modal untuk pengadaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan pembebanan tahunan nilai bangunan, kendaraan dan peralatan tersebut.
(7) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Ketentuan ayat (7) Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 29) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (8).
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD 2017 NO. 4, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA KOTA PARIAMAN No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
a. Kedudukan Dan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD;
b. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD;
c. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
d. Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD;
e. Ketentuan Lain-Lain.
Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri dari:
a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
c. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD berupa:
a. Program;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2005 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2006 Nomor 92, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2017 NO. 3, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 58 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka telah dilakukan pembagian kewenangan dalam urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan antara pemerintah, dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Pariaman, diperlukan sistem lalu lintas yang lancar, handal, selamat, tertib, aman, berdaya guna dan berhasil guna maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pariaman.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Permen Perhubungan No. 13 Tahun 2014; Permen Perhubungan No. 34 Tahun 2014; Permen Perhubungan No. 49 Tahun 2014; Kepmen Perhubungan No. KM 62 Tahun 2003; Kepmen Perhubungan No. KM 63 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 64 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 65 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 66 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 67 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 69 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 70 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 71 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 72 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 35 Tahun 1995; Kepmen Perhubungan No. 35 Tahun 2003.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : jaringan transportasi dan angkutan jalan, pengujian kendaraan bermotor, teknik lalu lintas, rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, pembinaan angkutan, penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pariaman diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan pengembangan wilayah Kota Pariaman, terwujudnya etika berlalu lintas dikalangan masyarakat Kota Pariaman, dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam wilayah Kota Pariaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017 NO. 2, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 52 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Kota Pariaman adalah telah berlangsungnya penurunan daya dukung lingkungan sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kota Pariaman yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; Permen Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2011; Permen Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012; PERDA Prov. Sumatera Barat No. 14 Tahun 2012; PERDA No. 21 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yaitu perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan. Pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini merupakan pedoman dalam penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan; pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan melakukan evaluasi kegiatan pembangunan. Dalam peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2017 NO. 1, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PASAR
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern yang diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengatur pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan No. 48 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2013; PERDA No. 21 Tahun 2012; PERDA KOTA PARIAMAN No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pasar Modern yaitu asas dan tujuan pengelolaan pasar, tujuan pengelolaan pasar, klasifikasi pasar rakyat, pembentukan pasar rakyat, penentuan lokasi pasar rakyat, perizinan pengelolaan pasar rakyat, pengelola pasar rakyat, retribusi pelayanan pasar, pengelolaan pedagang pasar, klasifikasi pasar modern, lokasi pendirian pasar modern, perizinan pendirian pasar modern, kemitraan pasar modern, kewajiban pengelola pasar modern, larangan pengelola pasar modern, pembinaan, pengawasan dan koordinasi oleh Pemerintah Daerah, sanksi, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Pariaman tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat