Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pasar Modern yaitu asas dan tujuan pengelolaan pasar, tujuan pengelolaan pasar, klasifikasi pasar rakyat, pembentukan pasar rakyat, penentuan lokasi pasar rakyat, perizinan pengelolaan pasar rakyat, pengelola pasar rakyat, retribusi pelayanan pasar, pengelolaan pedagang pasar, klasifikasi pasar modern, lokasi pendirian pasar modern, perizinan pendirian pasar modern, kemitraan pasar modern, kewajiban pengelola pasar modern, larangan pengelola pasar modern, pembinaan, pengawasan dan koordinasi oleh Pemerintah Daerah, sanksi, dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat