- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yaitu perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan. Pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini merupakan pedoman dalam penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan; pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan melakukan evaluasi kegiatan pembangunan. Dalam peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat