- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : jaringan transportasi dan angkutan jalan, pengujian kendaraan bermotor, teknik lalu lintas, rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, pembinaan angkutan, penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pariaman diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan pengembangan wilayah Kota Pariaman, terwujudnya etika berlalu lintas dikalangan masyarakat Kota Pariaman, dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam wilayah Kota Pariaman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat