Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2012 Nomor 51 Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 124) adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1, angka 21 dan angka 22 ditambah; 2. Ketentuan ayat (6) Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan Pasal 27 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat