Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman dalam pelaksanaan APBD dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan perubahan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Ketentuan pada Lampiran I Standar Belanja Pegawai, 1. Belanja Honorarium ditambah satu poin, sehingga berbunyi sebagai berikut:
I.1.13. Honorarium PHO/FHO dan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak
No. Jabatan dalam Tim (Uraian)
Satuan Jumlah (Rp)
I.
II.
III.
Nilai Pagu s.d 200 juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota Nilai Pagu 200 s.d 500 Juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota Nilai Pagu diatas 500 Juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota
OP OP OP
OP OP OP
OP OP OP
225.000,- 175.000,- 125.000,-
250.000,- 200.000,- 150.000,-
300.000,- 250.000,- 225.000,-
II. Ketentuan pada lampiran II. Standar Barang dan Jasa poin II.23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: II.23 Jasa Petugas Pariwisata No Uraian Satuan Besaran (Rp) 1. 2.
3.
Petugas Retribusi Pariwisata Petugas Pengawas / Penjaga Aset (Pariwisata) Petugas Operasional TIC
OB OB
OB
1.200.000,- 1.200.000,-
1.200.000,-
III. Ketentuan pada Lampiran IV. Standar Biaya Pemeliharaan Kendaraan dan Pemeliharaan Perlengkapan / Peralatan Gedung Kantor poin IV.1.2 Kebutuhan BBM huruf b. Kebutuhan Kendaraan Dinas Operasional Khusus Untuk roda 4 dan roda 6 (BPBD, Dmkar, Pol PP, dll) diubah shingga berbunyi sebagai berikut :
5
b). Kebutuhan Kendaraan Dinas Operasional Khusu untuk Roda 4 dan Roda 6 (BPBD, Damkar, Pol PP, Dinas PUPR dan Pertanahan UPT PJU dan Alat Berat DLL)
No Jenis Kendaraan Jumlah/Bulan 1 HINO 120 ltr 2 FUSO 120 ltr 3 PS 120 ltr 4 RESCUE 75 ltr 5 Carry 75 ltr 6 Mobil Sky Lift 300 ltr 7 Dump Truck 75 ltr 8 Excavator 75 ltr 9 Mesin Gilas 75 ltr
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
5 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
- bahwa mengacu kepada Permendagri Nomor33Tahun 2017tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 point (V) Hal-hal khusus lainnyaNomor urut22, bahwa untuk anggaran yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
- bahwa sesuai denganPermendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 160 ayat (2) bahwa pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pergeseran antar objek dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
- bahwa sesuai dengan usulanbeberapa SOPD dalam halinidari OPD Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang,
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan,Dinas Pertanian Dan Pangan,Sekretariat Daerah,Badan Keuangan Daerah (SKPKD),dan usulan
dari beberapa SOPD untuk dilakukan persegeran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2018.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan PemerintahNomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor33Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor62Tahun 20017
- Peraturan DaerahProvinsi Sumatera Barat Nomor9Tahun 2017
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor4Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor15Tahun 2017
- PeraturanWalikotaPariaman Nomor62Tahun 2017
Perubahan Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 62 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 23 TAHUN 2018
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pariaman
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan ayat (3) pasal 14 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2017 Permendagri No. 62 Tahun 2017 Perda Kota Pariaman No. 4 Tahun 2017 Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021 Perwali No. 86 Tahun 2021
Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman diberikan Pakaian Dinas dan Atribut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 92 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 15 Tahun 2004 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 108 Tahun 2000 PP No. 18 Tahun 2017 PP No. 12 Tahun 2019 Perpres No. 33 Tahun 2020 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Permendagri No. 77 Tahun 2020 Permenkeu No. 119/PMK.02/2020 Permendagri No. 27 Tahun 2021
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021
Perwali No. 3 Tahun 2022
Perwali No. 92 Tahun 2021
Perwali No. 14 Tahun 2022
Perwali No. 21 Tahun 2022
Mengubah Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Lembaran Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK:
penetapan zonasi nama-nama sekolah berfungsi untuk pemerataan dan penyebaran peserta didik baru, sesuai dengan standar pelayanan minimal
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 20 Tahun 2003 UU No. 14 Tahun 2008 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 19 Tahun 2005 Permendikbud No. 1 Tahun 2021
SD dan SMP Negeri diselenggarakan oleh Pemerintah Kota
PPDB dilaksanakan bulan Juni-Juli
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR ANGGARAN BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DINAS KESEHATAN KOTA PARIAMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tahun 2019 diperlukan suatu standar biaya sebagai pedoman melaksanakan kegiatan tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Standar Anggaran Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR ANGGARAN BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DINAS KESEHATAN KOTA PARIAMAN TAHUN 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. STANDAR ANGGARAN BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DINAS KESEHATAN KOTA PARIAMAN 2019
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
6 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 83 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pariaman Tahun 2022.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Perumahan, Penerangan Jalan Umum dan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pariaman,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 83 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pariaman Tahun 2022,
UU No. 11 Tahun 1974
UU No. 12 Tahun 2002
UU No. 28 Tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 1 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 2 Tahun 2017
PP No. 59 Tahun 2010
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 34 Tahun 2006
Perpres No. 16 Tahun 2018
Inpres No. 1 Tahun 2015
PermenPUPR No. 28/PRT/M/2016
Perda No. 7 Tahun 2013
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Mengubah ketentuan lampiran Peraturan Walikota Pariaman Nomor Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 83 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pariaman Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 6)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 N0M0R 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KEKURANGAN SALUR DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
DESA CIMPARUH KECAMATAN PARIAMAN TENGAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa mengacu kepada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 point V (Hal-hal khusus lainnya) Nomor urut 26, bahwa untuk anggaran yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 160 ayat (2) bahwa pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pergeseran antar objek dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
bahwa sesuai dengan usulan beberapa SOPD dalam hal ini dari OPD Dinas Kesehatan (DAK), Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga (DAK), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DAK), Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan (DAK), Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (SKPKD) dan usulan dari beberapa SOPD untuk dilakukan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 737.279.394.752,56
Pasal 2
Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 3
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 4
Perubahan Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Pasal 5
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 26 Tahun 2019
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat