Pengembangan Pelayanan Kesehatan tradisional Syariah dilaksanakan terhadap bidang usaha yang terdiri atas a. fasilitas Kesehatan Syariah, b. fasilitas Layanan Kesehatan Syariah Integrasi Thibbun Nabawi, c. fasilitas Kesehatan Rumah Sakit Sehat Syariah Integrasi Thibbun Nabawi, d. fasilitas Kesehatan Griya Sehat Syariah Integrasi Thibbun Nabawi, e. fasilitas Kesehatan Klinik/Pukesmas Tingkat Pratama, Madya, Utama Syariah Integrasi Thibbun Nabawi. f. fasilitas Kesehatan Lanjutan Rumah Sakit Syariah Integrasi Thibbun Nabawi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat