Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2022

Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengembangan Pelayanan Kesehatan tradisional Syariah dilaksanakan terhadap bidang usaha yang terdiri atas a. fasilitas Kesehatan Syariah, b. fasilitas Layanan Kesehatan Syariah Integrasi Thibbun Nabawi, c. fasilitas Kesehatan Rumah Sakit Sehat Syariah Integrasi Thibbun Nabawi, d. fasilitas Kesehatan Griya Sehat Syariah Integrasi Thibbun Nabawi, e. fasilitas Kesehatan Klinik/Pukesmas Tingkat Pratama, Madya, Utama Syariah Integrasi Thibbun Nabawi. f. fasilitas Kesehatan Lanjutan Rumah Sakit Syariah Integrasi Thibbun Nabawi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional Syariah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan