PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.169 LL KAB. KAYONG UTARA: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan potensi kekayaan daerah;
bahwa dengan adanya potensi kekayaan daerah dan perkembangan perekonomian di daerah serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penyesuaian struktur dan tarif retribusi pemakaian kekayaan Daerah;
bahwa untuk melakukan penyesuaian struktur dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu dilakukan perubahan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Perda Kab. Kayong Utara No. 13 Tahun 2015, Perda Kab. Kayong Utara No. 12 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 86), diubah sebagai berikut : ketentuan pada Pasal 1 dan Pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
- 18 Hlm
|