Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Asas Pembentukan dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Penggandaan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Penetapan; Penetapan, Penomoran, Autentifikasi Masa Berlaku dan Mengikatnya, Penggandaan, Penyampaian, Perubahan, Pencabutan dan Pembatalan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Penetapan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat