Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2019

PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Asas Pembentukan dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Penggandaan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Penetapan; Penetapan, Penomoran, Autentifikasi Masa Berlaku dan Mengikatnya, Penggandaan, Penyampaian, Perubahan, Pencabutan dan Pembatalan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Penetapan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
13 September 2019
Tanggal Pengundangan
13 September 2019
Tanggal Berlaku
13 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.7 LL Kab. Kayong Utara : 71 Hal
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan