Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja; Pencari Kerja dan Pemberi Kerja; Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Hubungan Kerja dan Pengupahan; Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja; Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain; Pelayanan Ketenagakerjaan Dalam Jaringan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat