Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pondok Pesantren; Majelis Taklim; Peran Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat