Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6 LL Kab. Kayong Utara : 15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PONDOK PESANTREN DAN MAJELIS TAKLIM
ABSTRAK: |
- Bahwa pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kepribadian yang berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan baik lokal, nasional, maupun global.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pondok Pesantren; Majelis Taklim; Peran Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
- 11 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
|