Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2019

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2019-2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH; RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA; RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN PARIWISATA; INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2019-2034
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
13 September 2019
Tanggal Pengundangan
13 September 2019
Tanggal Berlaku
13 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.11, LL KAB. KAYONG UTARA : 19 HAL
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan