Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (7) Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Rukun Tetangga di Wilayah Kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2024-2026 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang dibuat bagi daerah yang tidak memiliki Kepala Daerah dikarenakan masajabatan berakhir pada tahun 2023. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan RPD, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2023
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kota, Kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, produktifitas dan daya saing, serta pertumbuhan ekonomi dibutuhkan kreativitas daerah dan masyarakat di daerah dengan melakukan kegiatan yang bersifat inovatif, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Inovasi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, Inovasi daerah dalam rangka pembahasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; inovasi daerah dalam rangka meningkatkan produk atau proses produksi; pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah; pengembangan inovasi daerah; penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan; penyebaran inovasi daerah; pendanaan; kerja sama; sistem informasi inovasi daerah; sanksi Administratif; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm, Penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan daerah tentang retribusi daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2011tentang Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah
dan menjamin mutu serta kualitas pelayanan di bidang
Jasa Umum maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerahperlu disempurnakan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 2 tahun 1985;Pp No 16 Tahun 1986;Perda No 11 Tahun 2011;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
peraturan yang diubah :peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Peraturan yang akan di atur :Rancangan Peraturan Daerah Kota LubukLinggau Nomor 12 Tahun 2015
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA-ATAS-PERATURAN DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-NOMOR 11 TAHUN 2011-TENTANG-RETRIBUSI DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 meliputi : Ketentuan Pasal 20 diubah terkait cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Ketentuan Pasal 21 diubah terkait struktur dan besarnya tarif berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji; Ketentuan Pasal 60 diubah terkait struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2011
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan
Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah
Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Nomor 32
Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun
2003 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2003
tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2003
tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C
perlu disesuaikan dengan membentuk peraturan daerah baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini ialah ;Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 14 Tahun 2002;UU No 7 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 12 Tahun 2008;. UU No 33 Tahun 2004;. UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 32 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 91 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;
Materi pokok dalam peraturan daerah ini antara lain;Jenis Pajak,Pajak Hotel,Pajak restoran,Pajak hiburan,Pajak Reklame,Pakjak penerangan jalan,Pajak Mineral bukan logam dan bantuan,pajak parkir,masa pajak, saat terutangnya pajak,Pemungutan dan penetapan pajak,tata cara pembayaran dan penagihan,keberatan dan banding,pengurangan dan keringanan pajak,pembetulan,pembatalan pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,kadarluasa penagihan pajak,pembukuan dan pemeriksaan,insentif pemungutan,ketentuan khusus,ketentuan penyidik,ketentuan pidana,pelaksanaan ,pemberdayaan ,pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dal.am Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD Tahun 2024 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam penetapan Renja Pemerintah Kota, penyusunan KUA dan PPAS, serta penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempunyai peranan yang sangat strategi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat perlu diberikan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, guna mendukung pelaksanaan tugas kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 72 Tahun 2022
Dalam Peraturan ini diatur tentang biaya penunjang operasional wali kota dan wakil wali kota dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Biaya Penunjang Operasional yang selanjutnya disingkat BPO adalah Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 20 ayat { 1) huruf b Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional bagi Pimpinan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 85 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, TKI, Tunjangan Reses dan DO Pimpinan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun 2022
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2019
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN DAERAH-NOMOR 10 TAHUN 2011-TENTANG-PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penerimaan pajak daerah, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 meliputi : ketentuan Pasal 1 tentang ketentuan umum diubah; ketentuan Pasal 19 huruf a dan h tentang penetapan tarif pajak hiburan diubah; ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 48 diubah dengan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7); Diantara Pasal 48 dan 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A tentang pelaporan melalui online sistem; Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (stau) pasal yakni Pasal 52A; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 1a; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu 2a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu disempurnakan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 8 struktur dan besarnya tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat