Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD Tahun 2024 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam penetapan Renja Pemerintah Kota, penyusunan KUA dan PPAS, serta penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
07 Juli 2023
Sumber
BD.2023/No.12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan