SISTEM-PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN-TERPADU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembagunan dan Penganggaran Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien, sehingga perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah antara lain meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan dan perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu disusunPeraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, .Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 05 Tahun 2010
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah mengenai penjabaran ketentuan umum pada sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu, maksud dan tujuan sistem tersebut, Ruang Lingkup, Prinsip, Pendekatan dan Kewenangan, Rencana Pembangunan Daerah, Penganggaran, Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Kinerja Pembangunan Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Penjabaran Kondisi Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
97 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah
Kabupaten/Kota dan sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07.2010, Peraturan daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas ketentuan umum, nama, objek dan subjek, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang, Pendataan, Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding Dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan dan Ketentuan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Besarnya NJOP, Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPOP, Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan tempat pembayaran pajak, Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penagihan Pajak, Surat Paksa, dan Penyitaan, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak yang
sudah kedaluwarsa, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan keberatan, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pajak, Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Walikota
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2023
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No. 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No. 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Lubuklinggau No. 50 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Lubuklinggau No. 85 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota No. 9 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2021
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan penandatanganan perizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Midal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Seiring berjalannya waktu terdapat jenis perizinan baru yang harus diatur oleh pemerintah Kota Lubuklinggau, maka perlu diadakan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERMENAGRARIA/BPN No. 17 Tahun 2019; PERKABKPM No. 1 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERKABKPM No. 7 Tahun 2016; PERKABKPM No. 13 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 53 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai jenis-jenis perizinan, kewenangan penandatanganan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2019
PENGELOLAAN-PINJAMAN-PADA-BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SITI AISYAH-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019/NO.06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau sebagai Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah status penuh, maka RSUD Siti Aisyah memiliki fleksibilitas dalam upaya peningkatan kualitas pelayanann kepada masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pengelolaan pinjaman meliputi maksud, tujuan, ruang lingkup, prinsip pinjaman, kebijakan, sumber pinjaman, jenis pinjaman, besaran dan persyaratan pinjaman, dan pelaksanaan pinjaman
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2016
pupuk bersubsidi-pertanian-alokasi-harga eceran tertinggi
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/NO.06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Kota Lubuklinggau. Dalam penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016. Agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kota Lubuklinggau dengan peraturan walikota.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permendag No. 20/M-DAG/PER/5/2009; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permenkeu No. 209/PMK.02/2013; Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; Pergub Sumsel No. 56 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perwali No. 41 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian. Diatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi, penyaluran, HET dan kemasan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
10 hlm, lampiran : 31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA-ATAS-PERATURAN DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-NOMOR 11 TAHUN 2011-TENTANG-RETRIBUSI DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 meliputi : Ketentuan Pasal 20 diubah terkait cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Ketentuan Pasal 21 diubah terkait struktur dan besarnya tarif berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji; Ketentuan Pasal 60 diubah terkait struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021; Peraturan Pernerintah. No 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.08/MEN/V/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 235 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, Pelatihan dan Pemagangan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Sistem Informasi Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penuntup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
37 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Operasional Pemeriksaan di Lingkungan Inspektorat Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemeriksaan sebagai salah satu kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pejabat pengawas di lingkungan Inspektorat Kola Lubuklinggau, perlu menetapkan pedoman operasional pemeriksaan sebagai dasar Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dalam melaksanakan tugasnya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Kepres No.74 Tahun 2001; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.23 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; PERMENPAN No:PER/220/M/PAN/7/2008; PERMENPANRB No.15 Tahun 2009; PERMENPANRB No.42 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.62 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sistematika Pedoman Operasional Pemeriksaan; Isi dan uraian Pedoman Operasional Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman, 16 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Diubah dengan :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Mencabut :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Mencabut Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015
Akan diatur dengan Peraturan Walikita tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, UPT RSUD
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat