kewenangan-penyelenggaraan-penandatanganan-perizinan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2021/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan penandatanganan perizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Midal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Seiring berjalannya waktu terdapat jenis perizinan baru yang harus diatur oleh pemerintah Kota Lubuklinggau, maka perlu diadakan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERMENAGRARIA/BPN No. 17 Tahun 2019; PERKABKPM No. 1 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERKABKPM No. 7 Tahun 2016; PERKABKPM No. 13 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 53 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai jenis-jenis perizinan, kewenangan penandatanganan perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- 7 hlm, Lampiran : 16 hlm
|