Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Kota Lubuklinggau sebagai kota jasa dan untuk melaksanakan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah daerah dan pengusaha. Diatur tentang asas, fungsi, dan tujuan, sumber daya pariwisata, pembangunan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, kawasan strategis, usaha pariwisata, hak, kewajiban, dan larangan, pendaftaran usaha pariwisata, kewenangan pemerintah daerah, Badan Promosi Pariwisata Daerah, pengembangan SDM, standardnisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Akan diatur dengan Peraturan Walikota tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Lingkup usaha dan mekanisme operasional usaha jasa perjalanan wisata, Kriteria dan penggolongan Usaha jasa makanan dan minuman, Penggolongan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, Jenis usaha SPA, Persyaratan Teknis TDUP, Bentuk Formulir permohonan TDUP, Bentuk dan isi TDUP, Rincian kewenangan pemerintah daerah, Tata kerja, persyaratam serta tata cara penganggkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah, Standardnisasi, kreditasi, dan sertifikasi.
Akan diatur dengan Peraturan Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratam serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar harga satuan Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Harga Satuan adalah penetapan besaran harga Barang/ Jasa dan Analisis Standar Belanja resmi berdasarkan jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu. Diatur mengenai ketentuan umum, Standar Harga Satuan, perubahan standar harga satuan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2011
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan
Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah
Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Nomor 32
Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun
2003 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2003
tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2003
tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C
perlu disesuaikan dengan membentuk peraturan daerah baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini ialah ;Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 14 Tahun 2002;UU No 7 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 12 Tahun 2008;. UU No 33 Tahun 2004;. UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 32 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 91 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;
Materi pokok dalam peraturan daerah ini antara lain;Jenis Pajak,Pajak Hotel,Pajak restoran,Pajak hiburan,Pajak Reklame,Pakjak penerangan jalan,Pajak Mineral bukan logam dan bantuan,pajak parkir,masa pajak, saat terutangnya pajak,Pemungutan dan penetapan pajak,tata cara pembayaran dan penagihan,keberatan dan banding,pengurangan dan keringanan pajak,pembetulan,pembatalan pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,kadarluasa penagihan pajak,pembukuan dan pemeriksaan,insentif pemungutan,ketentuan khusus,ketentuan penyidik,ketentuan pidana,pelaksanaan ,pemberdayaan ,pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Linggau Senyum (Semuanya Untuk Masyarakat) Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik diperlukan adanya suatu gerakan bersama dengan menanamkan dan mengembangkan nilai – nilai pengabdian, kepedulian, dan kebersamaan melalui gerakan LINGGAU SENYUM. Dalam rangka mewujudkan gerakan masyarakat sebagaimana dimaksud, maka diperlukan peran aparatur Pemerintah Kota Lubuklinggau dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka percepatan pencapaian program pembangunan di Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2009; PERMENPANRB No.15 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.34 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Visi, Misi dan Logo; Semangat dan Prinsip LINGGAU SENYUM; Pelaksanaan; dan Penggunaan Logo LINGGAU SENYUM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
5 halaman, 1 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2021/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah ,sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Noor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah ,Gubenur /Bi[ati /Wali Kota wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada dewan Perwakilan Raakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 7 Tahun 2021;PP No 109 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2021;PP No 53 Tahun 2005;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018 ;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 33 Tahun 2018;PP No 56 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017lPermendagri No 36 Tahun 2018;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 105/PMK.07 /2020;Permendagri No 9 Tahun 2021;Permendagri No 27 Tahun 2021;Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020;Perda No 4 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasrkan dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kepegawain kepada Aparaturn Sipil Negara serta dengan adanya perubahan nomenklatur pada perangkat Daerah Badan kepagawain dan Pengembangan sumber Daya manusia maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;Perpres No 95 Tahun 2018;Perpres No 39 Tahun 2019;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 22 Tahun 2017;Perwali No 55 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pedoman pengelolaan dan implementasi simasn cakep,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah serta efektifitas penyelenggaraan unit kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah, perlu melakukan perubahan nomenklutur Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau. Perubahan nomenklatur sebagai penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah serta pembentukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa telah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan surat nomor 061/0816/VII/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Hal Penataan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 99 Tahun 2018; Perda No 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Terhadap izin pengelolaan air tanah telah diatur dalam peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5464 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dibatalkan karena sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri termasuk Peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempunyai peranan yang sangat strategi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat perlu diberikan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, guna mendukung pelaksanaan tugas kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 72 Tahun 2022
Dalam Peraturan ini diatur tentang biaya penunjang operasional wali kota dan wakil wali kota dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Biaya Penunjang Operasional yang selanjutnya disingkat BPO adalah Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2011
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah di Kota Lubuklinggau perlu disesuaikan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Objek Dan Golongan Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Pemungutan Pembayaran, Insentif Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Pengapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 36 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 42 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 08 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan mengenai Tata cara penggunaan tera/tera ulang, Struktur dan besarnya tarif retribusi tera/tera ulang pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), Tata cara pengajuan permohonan dan syarat-syarat pemberian izin usaha, Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, tata cara pelaksanaan penagihan Retribusi, Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, Tata cara pengurangan, keringanan pembebasan retribusi, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
42 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat