ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2021/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah ,sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Noor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah ,Gubenur /Bi[ati /Wali Kota wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada dewan Perwakilan Raakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama
- Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 7 Tahun 2021;PP No 109 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2021;PP No 53 Tahun 2005;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018 ;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 33 Tahun 2018;PP No 56 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017lPermendagri No 36 Tahun 2018;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 105/PMK.07 /2020;Permendagri No 9 Tahun 2021;Permendagri No 27 Tahun 2021;Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020;Perda No 4 Tahun 2019
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- 12 Hlm
|