Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
17. Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
18. Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
20. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
21. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
22. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
23. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
24. Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
25. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
26. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020;
29. Perda Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022;
30. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022.
APBD Tahun Anggaran 2023 dirinci sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 1.817.345.170.130,00
b. Belanja Daerah Rp. 1.985.177.855.074,00
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 176.832.684.944,00
2. Pengeluaran Rp. 9.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 167.832.684.944,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022
Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWATIMUR BANK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH JAW A TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur, telah dilakukan penyertaan modal Daerah Kabupaten Magetan kepada PT BPR Jatim (Perseroda);
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilaksanakan penambahan penyertaan modal Daerah Kabupaten Magetan kepada PT BPR Jatim (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
20. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
21. Permendagri Nomor 111 Tahun 2018;
22. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
23. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022;
24. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT BPR Jatim tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. tahun 2023 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. tahun 2025 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan
c. tahun 2026 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, telah dilakukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, memperkuat permodalan
Badan Usaha Milik Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilaksanakan kembali penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
15. Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
16. Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016;
20. Peraturan OJK Nomor 66/POJK.03/2016;
21. Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
22. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
23. Permendagri Nomor 111 Tahun 2018;
24. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
25. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.03/2021;
26. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2020.
Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah)
terbagi atas saham Daerah dan Pihak selain Daerah sesuai anggaran dasar PT BPRS Magetan (Perseroda). Saham Daerah pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) berjumlah sekurang-kurangnya 51 % (lima
puluh satu persen) dari keseluruhan saham pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 26 bulan Agustus tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
18. Perpres Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021;
19. Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
20. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
21. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
22. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
23. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
24. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
25. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
26. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020;
29. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2020;
30. Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021;
31. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp1.840.283.370.562,00 bertambah sebesar Rp313.430.711.413,00 sehingga menjadi Rp2.153.714.081.975,00 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Permendagri Nomor 11 Tahun 2017;
20. Permendagri Nomor 90Tahun 2019;
21. Permendagri Nomor 64 Tahun 2020;
22. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
23. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2020;
24. Perda Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2021.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa anak merupakan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup dan tumbuh kembang secara optimal, perlu mendapat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak, sebagai jaminan kesejahteraan anak, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu perlu pembinaan secara dini melalui peningkatan pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah yang diwujudkan melalui upaya Daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; 6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; 9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011; 11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011; 12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011; 13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; 18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; 19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2012; 21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; memuat antara lain: ketentuan umum; prinsip pengembangan dan tujuan KLA; strategi; hak anak; hak sipil dan kebebasan; tanggungjawab pemerintah daerah, orangtua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha, indikator KLA, pengembangan KLA di daerah; forum anak; desa dan kelurahan layak anak; sekolah ranah anak dan pelayanan kesehatan ramah anak; peran serta masyarakat dan sunia usaha; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
jumlah 42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, maka
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan sudah tidak
sesuai dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 16 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 26 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Satpol PP dan Damkar merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah.
Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, membawahkan:
1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
c. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, membawahkan:
5
1. Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
2. Seksi Pengamanan dan Pengawalan.
d. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, membawahkan:
1. Seksi Pencegahan; dan
2. Seksi Pemadaman, Penyelamatan dan Sarana Prasarana.
e. Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahkan:
1. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat dan Kerjasama; dan
2. Seksi Bina Potensi Masyarakat.
f. UPTD; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 67 Tahun 2022
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SAYIDIMAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permenkeu Nomor 129 Tahun 2020;
Perbup Magetan Nomor 14 Tahun 2021;
Perbup Magetan Nomor 15 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini sebagai dasar hukum pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk kelancaran kegiatan operasional dan non-operasional di BLUD RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standart Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2016;
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019;
Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020;
Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021.
Kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE meliputi:
a. penetapan ruang lingkup;
b. penetapan penanggung jawab;
c. perencanaan;
d. dukungan pengoperasian;
e. evaluasi kinerja; dan
f. perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi.
Penetapan ruang lingkup manajemen keamanan informasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
a. data dan informasi SPBE;
b. Aplikasi SPBE; dan
c. Infrastruktur SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAPORAN, PEMBAYARAN, DAN PENGAWASAN PAJAK DAERAH DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dalam ketentuan Pasal 26E Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012, diamanatkan bahwa Pelaksanaan pelaporan, pembayaran dan pengawasan Pajak Daerah dapat dilaksanakan secara elektronik, yang diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai upaya meningkatkan efektifitas, efesiensi dan akuntabilitas dalam pemungutan Pajak Daerah serta untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan, Pembayaran, Dan Pengawasan Pajak Daerah Dengan Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011;
Perbup Magetan Nomor 17 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Magetan Nomor 5 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Jenis Pajak Daerah Yang Dapat Dilakukan Pembayaran Secara Elektronik;
b. Pelaporan Dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik;
c. Pengawasan Pajak Daerah Secara Elektronik
d. Hak Dan Kewajiban
e. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat