Kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE meliputi: a. penetapan ruang lingkup; b. penetapan penanggung jawab; c. perencanaan; d. dukungan pengoperasian; e. evaluasi kinerja; dan f. perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi. Penetapan ruang lingkup manajemen keamanan informasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: a. data dan informasi SPBE; b. Aplikasi SPBE; dan c. Infrastruktur SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat