Satpol PP dan Damkar merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah. Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. b. Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, membawahkan: 1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan 2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan. c. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, membawahkan: 5 1. Seksi Operasi dan Pengendalian; dan 2. Seksi Pengamanan dan Pengawalan. d. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, membawahkan: 1. Seksi Pencegahan; dan 2. Seksi Pemadaman, Penyelamatan dan Sarana Prasarana. e. Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahkan: 1. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat dan Kerjasama; dan 2. Seksi Bina Potensi Masyarakat. f. UPTD; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat