Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Jenis Pajak Daerah Yang Dapat Dilakukan Pembayaran Secara Elektronik; b. Pelaporan Dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik; c. Pengawasan Pajak Daerah Secara Elektronik d. Hak Dan Kewajiban e. Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat