Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 65 Tahun 2022

TATA CARA PELAPORAN, PEMBAYARAN, DAN PENGAWASAN PAJAK DAERAH DENGAN SISTEM ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Jenis Pajak Daerah Yang Dapat Dilakukan Pembayaran Secara Elektronik; b. Pelaporan Dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik; c. Pengawasan Pajak Daerah Secara Elektronik d. Hak Dan Kewajiban e. Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 65 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN, PEMBAYARAN, DAN PENGAWASAN PAJAK DAERAH DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 65
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan