struktur organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 85, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magetan.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
- Susunan Organisasi Badan terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Program;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
b. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahkan:
1. Subbidang Perencanaan dan Pendanaan;
2. Subbidang Data dan Informasi dan;
3. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia membawahkan:
1. Subbidang Pemerintahan;
2. Subbidang Pembangunan Manusia;
3. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
d. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahkan:
1. Subbidang Perekonomian;
2. Subbidang Sumber Daya Alam; dan
3. Subbidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
e. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan:
1. Subbidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan;
2. Subbidang Pengembangan Inovasi dan Teknologi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- 26 Halaman
|