Materi pokok: mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022. memuat antara lain penetapan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1.758.397.305.562,00 yang bersumber dari: a. Pendapatan asli; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat