materi pokok: mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018- 2023; 1. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 9a, diantara angka 11 dan 12 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 11a; 9a.Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat Perubahan RPJMD adalah perubahan RPJM Daerah Kabupaten Magetan yang menyesuaikan hasil pengendalian dan evaluasi maupun perubahan yang mendasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan antara lain RPJM Nasional 2020- 2024, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan dan keuangan Daerah, percepatan penanganan Covid-19 Di Lingkungan Pemerintahan Daerah, kondisi keuangan Daerah, penyesuaian organisasi Perangkat Daerah dan program prioritas Bupati. 11a. Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Perubahan Renstra Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Perangkat Daerah yang berpedoman pada dokumen Perubahan RPJMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat