materi pokok: mengatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 1.898.607.609.875,00 bertambah/ berkurang sebesar Rp.130.135.159.532,00 sehingga menjadi Rp.2.028.742.769.407,00 serta dengan rinciannya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat