Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 perlu disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor
7);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 58);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 58), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 9 berubah ;
2. Pasal 10 diubah;
3. Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berubah;
4. Setelah Pasal 11 ditambahkan (dua) Pasal baru yakni Pasal 11A dan Pasal 11B;
5. Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berubah;
6. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan setelah ayat (1) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) serta setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru sehingga Pasal 13 berubah;
7. Setelah Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A;
8. Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (6) dihapus;
9. Setelah Pasal 14 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 14A dan Pasal 14B;
10. Ditambahkan 1 (satu) Lampiran baru, yakni Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KUANGAN KHUSUS PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan dan percepatan pembangunan, mendorong pemberdayaan masyarakat dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa, maka perlu adanya bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, khususnya dalam program peningkatan masyarakat dalam membangun desa;
b. bahwa agar pelaksanaan program peningkatan masyarakat dalam membangun desa sebagaimana dimaksud pada huruf a mendapatkan hasil yang akuntabel dan tepat penggunaan, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Bantuan Keuangan;
3. Sumber Bantuan Keuangan;
4. Peruntukan Bantuan Keuangan;
5. Mekanisme Pengusulan Bantuan Keuangan;
6. Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan;
7. Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan;
8. Penggunaan Bantuan Keuangan;
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
10. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah khususnya retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah telah diatur dalam Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan telah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap besarnya tarif retribusi Produksi Usaha Daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah khususnya produksi usaha daerah berupa benih tanaman pada jenis benih padi non hibrida dan kelas benih SS (Stock Seed) serta ES (Extension Seed);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor
8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2009 Nomor 6).
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 15);
Ketentuan besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, khususnya tarif untuk benih tanaman diubah, sehingga besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peran aktif Pemerintah Desa diperlukan dalam memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa guna mengoptimalkan peran aktif Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Atas Pelunasan dan Realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati 12 Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Bantuan Keuangan;
3. Sumber Bantuan Keuangan;
4. Dasar Pemberian dan Besaran Bantuan Keuangan;
5. Mekanisme Pencairan Anggaran;
6. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi bencana alam yang mengakibatkan longsornya Jembatan Bulu Desa Bulu Kecamatan Sukomoro, yang mengakibatkan talud jembatan dan sepertiga badan jalan rusak berat yang menyebabkan akses jalan ditutup total, sehingga perlu dilakukan upaya- upaya dari Pemerintah Kabupaten Magetan untuk segera menangani kejadian dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan yang belum tersedia anggarannya, dapat dicukupi melalui Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta sebagai pelaksanaan ketentuan ketentuan Lampiran angka V nomor 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12);
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung;
2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan;
3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Perubahan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kebijakan akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Magetan, maka perlu melakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Magetan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan 40);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 23);
Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 23), yakni pada ketentuan mengenai Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya, sehingga Lampiran II berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk penyusunan Laporan Keuangan Daerah Tahun 2015 dan penyusunan Laporan Keuangan Daerah tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PADA PAVILIUN WIJAYA KUSUMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SAYIDIMAN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit khususnya di Paviliun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman perlu menyesuaikan tarif layanan yang disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat, kenaikan bahan dan jasa pada kebutuhan sarana dan prasarana serta tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta kompetisi yang sehat;
b. bahwa guna penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, tarif layanan pada paviliyun Wijaya Kusuma sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2011 tentang Tarif Layanan Pada Paviliyun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Paviliun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Magetan;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 46);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. jenis Layanan dan Kelas Perawatan;
4. Tarif Layanan pada Paviliun Wijaya Kusuma;
5. Pelayanan Medis;
6. Pelayanan Keperawatan;
7. Pelayanan Penunjang Medis;
8. Pelayanan Penunjang Non Medis;
9. Pengelolaan Keuangan;
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan pada Paviliyun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 903/12.830/202/2015 tanggal
28 Desember 2015 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Magetan mendapat alokasi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Peningkatan Bidang Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang harus dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 414.1/451/206/2016 tanggal
21 Januari 2016 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten pada APBD
Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program JALIN MATRA Provinsi Jawa Timur yang kegiatan fisiknya diarahkan pada Pemerintahan Desa dan pendanaanya akan langsung ditransfer ke rekening Pemerintah Desa, disediakan biaya operasional bagi Pemerintah Kabupaten Magetan yang harus dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran XVIII Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Magetan mendapat Alokasi DAK Non Fisik yang dipergunakan untuk Operasional Penyelenggaraan PAUD, Tunjangan Profesi Guru, Operasional Kesehatan, Akreditasi Rumah Sakit, serta Jaminan Persalinan dan Operasional KB, yang harus dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016;
d. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/501/SJ tanggal 17 Pebruari 2016 tentang Petunjuk Tehnis Penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, terdapat perubahan kode rekening pada rekening Pendapatan yang harus segera disesuaikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
e. bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Nomor 420/10394/403.101/2015
tanggal 31 Desember 2015, terhadap program kegiatan yang berasal dari Dana DAK Tahun 2015 yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran agar dialokasikan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2016;
f. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun 2016 dan Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun 2016, maka terhadap kegiatan bidang Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) perlu disesuaikan dengan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan yang baru karena pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 masih mengacu pada Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan tahun sebelumnya;
g. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 47);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor
18);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57);
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada sisi Pendapatan, Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung dan Penerimaan Pembiayaan Daerah;
2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan;
3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, terdapat perubahan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA TUGAS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas – tugas pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, dan memberikan pedoman dalam pembiayaan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara, maka ketentuan mengenai biaya tugas pendidikan dan pelatihan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 19
Tahun 2015 tentang Biaya Tugas Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Biaya Tugas Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Biaya Diklat Bagi Aparatur Sipil Negara;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Biaya Tugas Kediklatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN TANAH BENGKOK DESA DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa tanah bengkok desa selama ini secara turun temurun adalah merupakan tanah yang dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang digunakan sebagai penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf g Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, salah satu kewenangan berdasarkan hak asal usul desa adalah pengelolaan tanah bengkok;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul yang dimiliki desa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, bahwa basil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul diatur dan diurus oleh Desa;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Tanah Bengkok Desa Di Kabupaten Magetan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Pengelolaan Tanah Bengkok Desa Di Kabupaten Magetan.
Tanah bengkok desa dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan hak asal usul guna meningkatkan kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat