Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN BAGI PEGAWI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan semangat, etos kerja, dan kesejahteraan dipandang perlu memberikan bantuan peningkatan kesejahteraan bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa pemberian bantuan peningkatan kesejahteraan bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
d. bahwa sehubungan hal dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Dengan Peraturan ini ditetapkan Pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016.
Besaran bantuan peningkatan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp. 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan sejalan dengan perkembangan jaman dewasa ini, maka untuk implementasinya diperlukan tertib administrasi, penyelesaian tepat waktu dan pelayanan yang baik;
b. bahwa guna menunjang pelaksanaan dan penyelesaian tugas-tugas sebagaimana dimaksud huruf a diperlukan semangat kerja dan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal
39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, kriteria pemberian
tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903) sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1893);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Dalam rangka meningkatkan semangat kerja dan motivasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47/PRT/M/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur dapat dilaksanakan dengan cara swakelola atau kontraktual, sehingga hal ini mengakibatkan anggaran untuk kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku yang berasal dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pengalokasiannya masih menggunakan petunjuk teknis tahun sebelumnya yaitu melalui Belanja Tidak Langsung- Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa, tidak dapat dilaksanakan, sehingga perlu segera diadakan penyesuaian dengan jalan menggeser anggaran dari Rekening Belanja Tidak Langsung ke Rekening Belanja Langsung;
b. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran angka V poin 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor
350;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 16);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 16), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada Belanja Langsung dan pengurangan anggaran pada Belanja Tidak Langsung;
2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan;
3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 perlu disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor
7);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 58);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 58), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 9 berubah ;
2. Pasal 10 diubah;
3. Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berubah;
4. Setelah Pasal 11 ditambahkan (dua) Pasal baru yakni Pasal 11A dan Pasal 11B;
5. Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berubah;
6. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan setelah ayat (1) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) serta setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru sehingga Pasal 13 berubah;
7. Setelah Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A;
8. Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (6) dihapus;
9. Setelah Pasal 14 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 14A dan Pasal 14B;
10. Ditambahkan 1 (satu) Lampiran baru, yakni Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KUANGAN KHUSUS PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan dan percepatan pembangunan, mendorong pemberdayaan masyarakat dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa, maka perlu adanya bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, khususnya dalam program peningkatan masyarakat dalam membangun desa;
b. bahwa agar pelaksanaan program peningkatan masyarakat dalam membangun desa sebagaimana dimaksud pada huruf a mendapatkan hasil yang akuntabel dan tepat penggunaan, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Bantuan Keuangan;
3. Sumber Bantuan Keuangan;
4. Peruntukan Bantuan Keuangan;
5. Mekanisme Pengusulan Bantuan Keuangan;
6. Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan;
7. Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan;
8. Penggunaan Bantuan Keuangan;
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
10. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah khususnya retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah telah diatur dalam Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan telah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap besarnya tarif retribusi Produksi Usaha Daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah khususnya produksi usaha daerah berupa benih tanaman pada jenis benih padi non hibrida dan kelas benih SS (Stock Seed) serta ES (Extension Seed);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor
8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2009 Nomor 6).
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 15);
Ketentuan besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, khususnya tarif untuk benih tanaman diubah, sehingga besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peran aktif Pemerintah Desa diperlukan dalam memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa guna mengoptimalkan peran aktif Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Atas Pelunasan dan Realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati 12 Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Bantuan Keuangan;
3. Sumber Bantuan Keuangan;
4. Dasar Pemberian dan Besaran Bantuan Keuangan;
5. Mekanisme Pencairan Anggaran;
6. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi bencana alam yang mengakibatkan longsornya Jembatan Bulu Desa Bulu Kecamatan Sukomoro, yang mengakibatkan talud jembatan dan sepertiga badan jalan rusak berat yang menyebabkan akses jalan ditutup total, sehingga perlu dilakukan upaya- upaya dari Pemerintah Kabupaten Magetan untuk segera menangani kejadian dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan yang belum tersedia anggarannya, dapat dicukupi melalui Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta sebagai pelaksanaan ketentuan ketentuan Lampiran angka V nomor 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12);
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung;
2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan;
3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Perubahan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kebijakan akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Magetan, maka perlu melakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Magetan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan 40);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 23);
Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 23), yakni pada ketentuan mengenai Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya, sehingga Lampiran II berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk penyusunan Laporan Keuangan Daerah Tahun 2015 dan penyusunan Laporan Keuangan Daerah tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PADA PAVILIUN WIJAYA KUSUMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SAYIDIMAN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit khususnya di Paviliun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman perlu menyesuaikan tarif layanan yang disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat, kenaikan bahan dan jasa pada kebutuhan sarana dan prasarana serta tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta kompetisi yang sehat;
b. bahwa guna penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, tarif layanan pada paviliyun Wijaya Kusuma sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2011 tentang Tarif Layanan Pada Paviliyun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Paviliun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Magetan;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 46);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. jenis Layanan dan Kelas Perawatan;
4. Tarif Layanan pada Paviliun Wijaya Kusuma;
5. Pelayanan Medis;
6. Pelayanan Keperawatan;
7. Pelayanan Penunjang Medis;
8. Pelayanan Penunjang Non Medis;
9. Pengelolaan Keuangan;
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan pada Paviliyun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat