Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Pengelolaan Tanah Bengkok Desa Di Kabupaten Magetan. Tanah bengkok desa dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan hak asal usul guna meningkatkan kesejahteraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat