Ketentuan besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, khususnya tarif untuk benih tanaman diubah, sehingga besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat