Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 14 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 23), yakni pada ketentuan mengenai Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya, sehingga Lampiran II berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk penyusunan Laporan Keuangan Daerah Tahun 2015 dan penyusunan Laporan Keuangan Daerah tahun berikutnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 14
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan