Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 23), yakni pada ketentuan mengenai Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya, sehingga Lampiran II berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk penyusunan Laporan Keuangan Daerah Tahun 2015 dan penyusunan Laporan Keuangan Daerah tahun berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat