Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Bantuan Keuangan; 3. Sumber Bantuan Keuangan; 4. Dasar Pemberian dan Besaran Bantuan Keuangan; 5. Mekanisme Pencairan Anggaran; 6. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat