Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), diubah sebagai berikut: 1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada sisi Pendapatan, Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung dan Penerimaan Pembiayaan Daerah; 2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan; 3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, terdapat perubahan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat