Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. jenis Layanan dan Kelas Perawatan; 4. Tarif Layanan pada Paviliun Wijaya Kusuma; 5. Pelayanan Medis; 6. Pelayanan Keperawatan; 7. Pelayanan Penunjang Medis; 8. Pelayanan Penunjang Non Medis; 9. Pengelolaan Keuangan; 10. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat