SUsUnAN Organisasi, KEDUDUKAN, TUGAs DAn FUNGSI serta TATA KERJA DINAS KEPeNDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BARRU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah diamanahkan bahwa Susunan
Organisasi, Perincian Tugas, Fungsi, Kedudukan dan Tata Kerja
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barru tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undungan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 l Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341:
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679),
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Nomor 37).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 55 TAHUN 2016
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 57 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TOGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS P&NDJDIKAN J<ABUPATEN BARRU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa bcrdasarkan ketcnwan Pasal 13 f'f'rA1Unui Dacmh
Kabupatcn Barru
1-'t:mbcntukan dun Susunan Perangkat
ten tang
Daerah
Nomor 7 Tahun 2016
Menglugat
diamanahkan bahwa Susunan Organisasi, Perincinn Tugos,
F'ungsi, Kcdudukau uan T111a Kerja Pcrnngkat Docruh
duetapkan rtcngan Peraruran Bupatr;
h. bnhwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebaguimana ditnaksud
padu huruf a, perlu mcnet.a.pkllll Pcraturun Oupat.J Barru
tcntong Sueunan Organtsast, Kcdudukan, Tu.!l,cl:i dun
F'ungsi serta Tata Kcrja Dmas Pt:ndidikan Kabupatcn
Barru;
1. Undang-Undang Nornor :.!(J Tahun lQ'iQ tcntong
Pcmbcntukan Dacrah Tingkat lJ di Suto.wesi [Lembaran
Ncgurn Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Taml,ahau Lcmhara.n Negara Rcpubhk Indonesia Nomor
18221.
'
'
•
• •
•
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang
Prmbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcrnbarnn
Nrgara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 82,
Tambahan Lembaran l\-e11,ara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undung Nomor 5 Tahun 2014 tcntang Aparatur
S,pil Negara (\...embardn Negara Repubhk lnrlnnr-si,1 Tahun
2014 Nomm 6, Tambahan Lembanm Ncga.rn Repubhk
Indonesia Nomnr !'i4<J4\,
Pemcrintahan Dacrah (Lemharan
ten tang
Repubhk
4. Undang-Undang Nonmr 23 Tuhun 2014
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244. Tambahan Lembarnn
Negara Rcpublik lndonr-sia Nomor 5587) sebagarmana telah
d1ubah bcberapa kah tenl.khlf dcngan Undang-Undang
Nomor 9 Tuhun 2015 tentang Peruuahan Kerlua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmcnntahau Daer ah [Lcmbaran Ncgarn Repubhk
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, lamtmhan Umtmran
Negara Rcpublik lnd()l1csi[l Nomur 567g);
5. Undang-Unda.ng Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administ.I"m,i Pcrnerintahan [Lcmbaran Negara Repubhk
tnooocee Tahun 20\4 Nnmor 292, Tumbahan Lcmharan
Negara Repu bhk Indonesia Numor 5601).
6. Peratum.n Pcmermtah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lcmbrnan Negara Repubhk Indonesia
Tahun 2016 Nnmnr 114. Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Dacrah Kabup:nrn Barru Nnmnr 7 Tahun 201{1
Lcntang l'embentukan dan Susunan Pcrangkat Dacrah
Kabupalcn Barru (Lcmhaian Dacr,ih
"l'ahun 201fi Nomor 7. Tambahan
Kafns patcn 13arru Nomor 37)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN OROANJSASI
BAB Ill
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNOSI, DAN RJNCIAN' TUGAS
DAD VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 51 TAHUN 2016
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2, TLD No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembibitan Ternak Sapi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan
Keputusan Menteri
Pertanian Nomor :
4437/Kpts/SR.120/7/2
013 tentang Penetapan
Kabupaten Barru
Sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Bali, maka
dipandang perlu untuk
membentuk suatu
pedoman dalam rangka
mendukung
keberhasilan Kabupaten
Barru sebagai wilayah
sumber Bibit Sapi Bali;
b. bahwa dalam rangka
pemenuhan ketersediaan
bibit yang berkualitas
sesuai potensi
genetiknya serta
memenuhi standar
kesehatan hewan, perlu
dilakukan program
Pembibitan Sapi Bali
secara berkelanjutan
untuk pendapatan dan
kesejahteraan
masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
4. Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan
(Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3482);
5. Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5015,
sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang Nomor
41 tahun 2014
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
338, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5619);
6. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5587),
sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Negara
Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1977
tentang Usaha
Peternakan (Lembaran
Negara Tahun 1977
Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 3102);
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2000
tentang Standarnisasi
Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2000
Nomor 199, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 4020);
Bibit Sapi Bali harus memenuhi :
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 31 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa serta Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4250);
4. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran
Negara Republik
IndonesiaNomor 5587),
sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539)
Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor
4);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor
5);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kab. Barru Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun
2008 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 6);
(1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara
serentak satu kali atau dapat bergelombang.
(2) Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada
hari yang sama di seluruh desa pada wilayah
Kabupaten Barru.
(3) Pemilihan secara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
secara bergelombang paling banyak 3 (tiga)
kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan interval waktu paling lama 2 (Dua)
tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 01 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
123 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 19 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN TATA KERJA PENGELOLA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Tata Kerja Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Ncmor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik dan Pasa.J 11
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah maka untuk
tersedianya informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan perlu mengatur ta.ta kerja clan
pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di
lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Barru tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Barru;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
111111111111HHIIIIIIIHIIIIIHI
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, KoJusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
lnfonnasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nemer 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerin tahan Dae rah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
. . '
Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Infonnasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pe1ayanan lnformasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
11. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Jnformasi Publik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barr-u (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor
6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Barru Nomor 8
Tahun 2008 tenta.ng Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Barru Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor
5);
BABI
KETEIITUAJf UMUM
BABll
RUAJfG LIIIGKUP PEDOMAII PEIIGELOLAAII
BAB III
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
NOMOR 19 TAHUN 2016
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016
Bahwa berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan diperlukan
pengaturan yang menyeluruh
dan komprehensif mencakup
perencanaan dan pembinaan
sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan
daya saing tenaga kerja,
perluasan kesempatan kerja,
pelayanan penempatan tenaga
kerja, pembinaan hubungan
industrial, pengupahan dan
perlindungan tenaga kerja.
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-Undang
Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 Dari Republik
Indonesia Untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951
Nomor 4);
3. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
4. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
2918);
5. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (Lembaran
Negara RepublikIndonesia
Tahun 2004 Nomor 6,
Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4356);
7. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5679);
Dalam pengaturan ketenagakerjaan daerah,
Pemerintah Kabupaten Barru menyusun
perencanaan tenaga kerja daerah dan acuan
dalam menyusun kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program pembangunan
ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 16 Tahun 2016
PELAKSANAAN HARi DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor
8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan
Hari Kerja di Lingk.ungan Lembaga
Pemerintah, dalam rangka meningkatkan
efektifitas dan optimalisasi pelayanan kepada
masyarakat, maka perlu mengatur
pelaksanaan hari dan jam kerja di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari
dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Barru.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebgaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai negeri sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 8 Tahun 1996 · tentang
Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di
Lingkungan Lembaga Pemerintah;
7. Peraturan Daerah Kabupten Barru Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 01);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor
4 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Barru (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor
6 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2008 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor
4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor
7 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Pada Ka bu paten Barru(
Lembaran Daerah Kab.Barru Tahun 2010
WIIIICIIIIUI[IIIIIJllnCDII.UID,.J,.QIC��------------------
Nomor 28 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 65);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten barru tahun 2010 Nomor 53);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor
1 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan
Pangan Kabupaten Barru ( Lembaran
Daerah kabupaten Barru Tahun 2011
Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten harm Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Barru (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011
Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KETENTUAN HARi KERJA DAN JAM KERJA
BAB IV
DISIPLIN
BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
NOMOR 16' TAHUN 2016
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 67 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
diamanahkan sebutkan bahwa Susunan Organisasi,
Perincian Tugas, Fungsi, Kedudukan dan Tata Kerja
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 37).
Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdiri
atas :
a. kepala badan.
b. sekretariat :
1. Subbagian Penyusunan Program;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan SDM.
c. Bidang Perencanaan dan Anggaran:
1. Subid Pengelolaan Data dan Analisis Anggaran;
2. Subid Penyusunan Anggaran; dan
3. Subid Otorisasi DPA-SKPD.
d. Bidang Pengelolaan Belanja Daerah:
1. Subid Perbendaharaan;
2. Subid Kas Daerah; dan
3. Subid Verifikasi.
e. bidang aset:
1. Subid Perencanaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan;
2. Subid Penggunaan, Pemusnahan dan Penghapusan; dan
3. Subid Penatausahaan dan Pengamanan.
f. bidang akuntansi:
1. Subid Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
2. Subid Akuntansi Aset; dan
3. Subid Penyusunan Laporan Keuangan.
g. kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah diamanahkan bahwa Susunan
Organisasi, Perincian Tugas, Fungsi, Kedudukan dan Tata Kerja
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37).
(1) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusiaterdiri atas :
a. kepala badan.
b. sekretariat :
1. Subbagian Program dan Keuangan, dan;
2. Subbagian Umum dan Sumber Daya Manusia;
c. bidang pengadaan, pemberhentian, dan informasi :
1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
2. Sub Bidang Data dan Informasi; dan
3. Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN.
d. bidang mutasi, promosi, dan pengembangan kompetensi :
1. Sub Bidang Mutasi;
2. Sub Bidang Kepangkatan; dan
3. Sub Bidang Pengembangan Karier, Promosi dan Kompetensi.
e. bidang diklat, penilaian kinerja, dan penghargaan :
1. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
2. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja; dan
3. Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan.
f. kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Barru Nomor 37 Tahuh 2008.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat