(1) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiaterdiri atas : a. kepala badan. b. sekretariat : 1. Subbagian Program dan Keuangan, dan; 2. Subbagian Umum dan Sumber Daya Manusia; c. bidang pengadaan, pemberhentian, dan informasi : 1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian; 2. Sub Bidang Data dan Informasi; dan 3. Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN. d. bidang mutasi, promosi, dan pengembangan kompetensi : 1. Sub Bidang Mutasi; 2. Sub Bidang Kepangkatan; dan 3. Sub Bidang Pengembangan Karier, Promosi dan Kompetensi. e. bidang diklat, penilaian kinerja, dan penghargaan : 1. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan; 2. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja; dan 3. Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan. f. kelompok jabatan fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat