Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 65 Tahun 2016

Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiaterdiri atas : a. kepala badan. b. sekretariat : 1. Subbagian Program dan Keuangan, dan; 2. Subbagian Umum dan Sumber Daya Manusia; c. bidang pengadaan, pemberhentian, dan informasi : 1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian; 2. Sub Bidang Data dan Informasi; dan 3. Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN. d. bidang mutasi, promosi, dan pengembangan kompetensi : 1. Sub Bidang Mutasi; 2. Sub Bidang Kepangkatan; dan 3. Sub Bidang Pengembangan Karier, Promosi dan Kompetensi. e. bidang diklat, penilaian kinerja, dan penghargaan : 1. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan; 2. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja; dan 3. Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan. f. kelompok jabatan fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barru Nomor 65 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.66
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan