(1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. (2) Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten Barru. (3) Pemilihan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan interval waktu paling lama 2 (Dua) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat