PELAKSANAAN HARi DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor
8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan
Hari Kerja di Lingk.ungan Lembaga
Pemerintah, dalam rangka meningkatkan
efektifitas dan optimalisasi pelayanan kepada
masyarakat, maka perlu mengatur
pelaksanaan hari dan jam kerja di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari
dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Barru.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebgaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai negeri sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 8 Tahun 1996 · tentang
Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di
Lingkungan Lembaga Pemerintah;
7. Peraturan Daerah Kabupten Barru Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 01);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor
4 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Barru (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor
6 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2008 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor
4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor
7 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Pada Ka bu paten Barru(
Lembaran Daerah Kab.Barru Tahun 2010
WIIIICIIIIUI[IIIIIJllnCDII.UID,.J,.QIC��------------------
Nomor 28 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 65);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten barru tahun 2010 Nomor 53);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor
1 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan
Pangan Kabupaten Barru ( Lembaran
Daerah kabupaten Barru Tahun 2011
Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten harm Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Barru (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011
Nomor 2);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KETENTUAN HARi KERJA DAN JAM KERJA
BAB IV
DISIPLIN
BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
- NOMOR 16' TAHUN 2016
- 6
|