Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 67 Tahun 2016

Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdiri atas : a. kepala badan. b. sekretariat : 1. Subbagian Penyusunan Program; 2. Subbagian Keuangan; 3. Subbagian Umum dan SDM. c. Bidang Perencanaan dan Anggaran: 1. Subid Pengelolaan Data dan Analisis Anggaran; 2. Subid Penyusunan Anggaran; dan 3. Subid Otorisasi DPA-SKPD. d. Bidang Pengelolaan Belanja Daerah: 1. Subid Perbendaharaan; 2. Subid Kas Daerah; dan 3. Subid Verifikasi. e. bidang aset: 1. Subid Perencanaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan; 2. Subid Penggunaan, Pemusnahan dan Penghapusan; dan 3. Subid Penatausahaan dan Pengamanan. f. bidang akuntansi: 1. Subid Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas; 2. Subid Akuntansi Aset; dan 3. Subid Penyusunan Laporan Keuangan. g. kelompok jabatan fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barru Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.68
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan