Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdiri atas : a. kepala badan. b. sekretariat : 1. Subbagian Penyusunan Program; 2. Subbagian Keuangan; 3. Subbagian Umum dan SDM. c. Bidang Perencanaan dan Anggaran: 1. Subid Pengelolaan Data dan Analisis Anggaran; 2. Subid Penyusunan Anggaran; dan 3. Subid Otorisasi DPA-SKPD. d. Bidang Pengelolaan Belanja Daerah: 1. Subid Perbendaharaan; 2. Subid Kas Daerah; dan 3. Subid Verifikasi. e. bidang aset: 1. Subid Perencanaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan; 2. Subid Penggunaan, Pemusnahan dan Penghapusan; dan 3. Subid Penatausahaan dan Pengamanan. f. bidang akuntansi: 1. Subid Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas; 2. Subid Akuntansi Aset; dan 3. Subid Penyusunan Laporan Keuangan. g. kelompok jabatan fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat