PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR CABANG PALU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/No.17, TLD No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Palu
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyertaan Modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dan dengan telah dipenuhinya Penyertaan Modal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru maka perlu tambahan penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru;
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
1
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republikindonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanarnan Modal [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Perarurari Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia
Nomor 4614);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 25);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR CABANG BARRU.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dal.am Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Togas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Barru.
6. Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru adalah yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulselbar Cabang Barru adalah Badan Hukum Perbankan yang berkedudukan di Daerah Kabupaten Barru.
7. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti
s
tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
8. Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
9. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan
Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Pihak Ketiga.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut
APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barro yang merupakan suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
BABU MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Maksud penyertaan modal daerah adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah
untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Pasal 3
(1) Penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, bertujuan untuk:
a. penambahan dan pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah
yang diharap dapat memberikan kontribusi melalui peningkatan
Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba;
b. meningkatkan produktifitas kinerja, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah; dan
c. pemenuhan modal dasar.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan sating menguntungkan.
BABW PENYERTAAN MODAL Bagian Kesatu
Umum
Paaa14
Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah Daerah menyertakan modalnya dalam bentuk uang pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru.
Bagi.an Kedua
Penyertaan Modal yang Telah Dilakukan
Pasal 5
(1) Penyertaan Modal yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah pada
PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sampai dengan Tahun Anggaran
2012 sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan diakui keberadaannya. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang telah
disetor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp
22.610.000.000.- (Dua puluh dua miliar enam ratus sepuluh juta rupiah).
Bagian Ketiga Penambahan Penyertaan Modal Pasa16
( 1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada
PT. Bank Sulselbar Cabang Barru.
(2} Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sebesar Rp.
10.000.000.000.- (Sepuluh miliar rupiah)
(3) Penarnbahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bertahap dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 7
Seluruh penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
BAK DAN KEWAJIBAN
Paaal 8
{ 1) Pemerintah Kabupaten Barru berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berhak menerima penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasa19
(1) Pemerintah Kabupaten Barru berkewajiban memberikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barru berdasarkan prinsip• prinsip ekonomi Perusahaan.
BABV HASILUSAHA Pasa110
Hasil usaha penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang diperoleh selama Tahun Buku Bank dimasukkan dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru.
BAB VI
KETENTUAB PERALIHAN
Pasal 11
(1) Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Dalam hal terjadi
perubahan bentuk badan hukum terhadap PT. Bank Sulselbar Cabang
Barru maka Penyertaan Modal Daerah tetap berlaku dan dianggap sah.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Kabupaten Barru Tahun 2018
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan dalam rangka pelaksanaan pembangunan
daerah Kabupaten Barru, maka dipandang perlu
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2018;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelengaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2010 Nomor 252; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 16);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 18);
24. Peraturan Bupati Barru Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 43);
25. Peraturan Bupati Barru Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Barru (Berita Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 67).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barru Tahun 2018
merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Tahun 2017, dengan mengacu pada Rencana Kerja Pusat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yang
memuat :
a. evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun lalu;
b. rancangan kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan daerah;
c. prioritas dan sasaran pembangunan daerah; dan
d. rencana program/kegiatan dan pendanaannya baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 19 Tahun 2017
PENGANGKATAJrf DAN PEMBERHEMTIAN PEJABAT DAN PEGAWAI BADAlf LAYANA!f UMUM DAERA.H NOlf PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUKAH SAJCIT U¥t1M DAER.AH XABUPATEl'I BA.RRU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat dan Pegawai Badan layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melnksanakan ketentuan Pasa.1 42
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman fekms Pengelolaan KeJ.Jangan Sadan
La.yanan Um,..m Daerah, pedu menetapka.n Pl:raturan
Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pe;abat Pengelola Keuangan Sadan Layanan Umum
Daerah Non Pegawai Negeri Sipi! Pada Rumah Salat
Umum Daerah Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi
SeW.tan;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 te-ntang
Pembentuka.n Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembe.ran
• Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok kepegawaian (Lembaran Negara Repubhk
Indonesia 1'ahun 1974 Nomor 55, 'I'ambahan
Lcmbaran Negara Rcpubhk Indonesia .!'.'omor 3041)
sebagatmana telah diubah dengan Undang-Undang
ten tang
Pemerintahan Daerah Republik (l.embaran Negara
5.
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tem.ang PokokPokok Kepegaww.an (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 3093);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaha.n
Lembaran Negara Republik lndoneaia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatus Sipil Negara (Lembaran Negara Repubhk
lndonesw. Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk ldonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7.
lndoneaia. Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesw. Tahun 2014 Nomor 5587)
sebaga.imana te!ah drubah bebempa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undnng-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tent.ang Pemerintahan Daerah (Lcmbaga
Negara Republ!k lndoneaia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Keseha.tan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembara.n Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
• Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perun dang- U ndanga.n
( Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 20 I I
Nomor 82, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234),
9. Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 1976 tentang
Cuti Pegawai Ngeri Sipil (Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Ne&<tnt Repubhk Indonesia Nomor 3093);
I 0. Peraturan Pemerinrah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
{Lembara.n Nesa.ra Repubhk Indonesia Tahun 2005
Nomor 4ts, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4502) aebagami.ana tel.ah diubnh
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 'b,hu.n 2012
Perubahan Atas Peraturan Pemenntah Nomor 23 Tahun
2005 Penge\olaan Keuangan Badan Layanan Umum
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lemba.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
11. Peratu.ran Pemenntah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pcgav.aJ Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lernbaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman 'rekms Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum Daemh;
13. Peraturan Menteri Dal&m Negerl Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Senta Negara Republlk Indonesia Tahun 201 l
Nomor 2036];
BABl
KZTEMTUAN UMUM
BABU
MAK.SUD, TUJUAN DAJlf RUA.HO LDfOKUP
BAB lll
PEJABAT PENGELOLA BLUD
BABIV
PBOAWAJ BLUD TIDAK TBTAP
BABV
PEGAWA.l BLttD TETAP
BABVI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETElfTUAN PEl'fUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
nomor 19 tahun 2017
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 19 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN TATA KERJA PENGELOLA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Tata Kerja Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Ncmor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik dan Pasa.J 11
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah maka untuk
tersedianya informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan perlu mengatur ta.ta kerja clan
pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di
lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Barru tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Barru;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
111111111111HHIIIIIIIHIIIIIHI
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, KoJusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
lnfonnasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nemer 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerin tahan Dae rah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
. . '
Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Infonnasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pe1ayanan lnformasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
11. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Jnformasi Publik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barr-u (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor
6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Barru Nomor 8
Tahun 2008 tenta.ng Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Barru Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor
5);
BABI
KETEIITUAJf UMUM
BABll
RUAJfG LIIIGKUP PEDOMAII PEIIGELOLAAII
BAB III
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
NOMOR 19 TAHUN 2016
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 20 Tahun 2016
PERUBAJIA1' PERGB8ERAN PE1'JABARA!f AJIGGARA1' PE1'DAPATA1' DAN BELANJA DAERAH KABUPAT!m BARRU TAHUJI' A1'GGARA1' :1016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pergeseran Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Barru
Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tanggal, 29 Desember 2015 dan
telah <lijabarkan ke dalam Peraturan Bupati Barru Nomor 35
Tahun 2015 tanggal, 30 Desember 2015, terdapat kegiatan
mendesak yang pelaksanaannya sudah harus dilaksanakan
dalam Tahun Anggaran ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Barru ten tang Peru bah an
Pergeseran Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016;
1. Undar.g-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Unda.ng-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Neaarn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nam.or 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
llomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4400);
. ..
..
' . 2 .
6. ·Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasiona1 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang··Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494};
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali lerakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Jndonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diube.h
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7.
Tambahan Lembaran Negara Repu blik lndoneeia Nomor 4 712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubab dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
�gara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Feraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerirrtah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
!IIIIIUlllHHHUIHUIHH11111HIIIIIIIHIIIHHHPHPIPPFEl2$1$1FFH
• 3 .
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 105, Ta.mbe.han Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lnformasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerinta.han Daerah Kepada
Masyarakat (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Trunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
21. Peraturan Pemcrintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
22. PeratHran Pemerinmh Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Alnmtansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
25. Peraturan Mer.teri Dalam Negeti Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteti Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tenta.ng Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20! l Nomor 310);
26. Peraturen Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Serita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Ka bu paten Barru Nomor l J;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lcmbaran Oaerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
• 4 •
Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru llomor 10);
30. Peraturan Daerah Ka.bu paten Barru Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Oaerah Kabupaten
Barru Tahun 201 I Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 8);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 20 I I
tcntang Retribusi Perizinan Tenentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9);
33. Peraturan Oaerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Kabupaten
Barru Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabu paten
Ba.tTU Tahun 2015 Nomor 7);
34. Peraturan Bupati Kabupaten Barru Nomor 35 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016 (Serita Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2015 Nomor 35)
BAB 1
KETENTUA?I UMUM
BAB II
RIKGKASAlf PDJABARAl'I PERUBA.HAN PERGESERAN
AlfGGARA!f PEIIDAPATA!f DAit BEi.ANJA DAERAH
BAB III
Rlll'ClAJI l'BIIJABARAII PERUBAHAJI' PERGESERAlf
AIIGOARAK PEIIDAPATAII DAlf BELANJA DABRAH
BABIV
URAIAII'
BABV
PltNOTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
NOMOR 20 TAHUN 2016
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 22 Tahun 2018
Pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil guna menegakkan disiplin meningkatkan kinerja, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
Tentang Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Barru Nomor 25 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Barru Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan dalam rangka pelaksanaan pembangunan
daerah Kabupaten Barru yang perkembangannya tidak
sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan,
rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka
dipandang perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelengaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2010 Nomor 252; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 18);
23. Peraturan Bupati Barru Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 43);
24. Peraturan Bupati Barru Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Barru (Berita Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 67).
Mengubah Lampiran Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017.
(1) RKPD Kabupaten Barru Tahun 2017 dimulai pelaksanaannya pada
tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
(2) RKPD Kabupaten Barru Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 23 Tahun 2016
TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI KEPALA LINGKUNGAN DAN INSENTIF RT DI KELURAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penghasilan bagi Kepala Lingkungan dan Insentif RT di Kelurahan
ABSTRAK:
: a. bahwa keberadaan Lingkungan pada struktur Kelurahan di
Kabupaten Barru selama ini telah diterima oleh masyarakat dan
telah menjadi ciri khas bagi daerah, memiliki peran aktif dan
efektif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
b. bahwa dihapuskannya TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparat
Pemerintah Desa /Kelurahan] dan dikeluarkannya Peraturan
Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penghasilan Tetap Dan
Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan
Insentif RT. Sehingga yang pada awalnya tunjangan penghasilan
Kepala Lingkungan dan Kepala KewilayahanjDusun adalah
sama, menjadi jauh berbeda setelah dikeluarkannya Peraturan
Bupati tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Penghasilan Kepala Lingkungan Dan Insentif RT di
Kelurahan;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20i4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).
TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI KEPALA LINGKUNGAN DAN INSENTIF RT DI KELURAHAN
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalarn Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah
Kabupaten/Kota dalam wilayah Kecamatan.
5. Lingkungan adalah bagian wilayah kerja Kelurahan dengan batas-batas wilayah tertentu yang memiliki nama dan perangkat sesuai hasil musyawarah masyarakat setempat.
6. Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana kewilayahan di Kelurahan yang membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan
7. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat melalui musyawarah, yang memiliki wilayah tertentu dalam Lingkungan.
8. Tunjangan penghasilan adalah jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh Kepala Lingkungan yang bersumber dari DPA Kecamatan.
9. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersumber dari DPA Kecamatan.
10. DPA Kecamatan yang selanjutnya disingkat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kecamatan.
BAB II
TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI KEPALA LINGKUNGAN DI KELURAHAN
Pasal 2
(1) Kepala lingkungan diberikan tunjangan penghasilan sebesar
Rp.1.250.000,-
(2) Untuk Kepala Lingkungan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
diberikan tunjangan penghasilan sebesar Rp. 625.000,-
(3) Tunjangan penghasilan Kepala Lingkungan dianggarkan dalam
DPA Kecamatan.
(4) Tunjangan penghasilan Kepala Lingkungan dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Kelurahan.
(5) Tunjangan Penghasilan Kepala Lingkungan yang tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan kekosongan jabatan Kepala Lingkungan dikembalikan ke rekening Kecamatan.
BAB Ill
INSENTIF RUKUN TETANGGA
Pasal 3
(1) Insentif RT setiap bulan diberikan dengan besaran Rp. 200.000,-. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah untuk
operasional RT.
(3) Insentif RT dianggarkan dalam DPA Kecamatan.
l •
BAB IV KETENTUANPENUTUP Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 24 Tahun 2014
PEDOIIIAll MUTABI PEIONDAHA!f PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUIIGAN PEIIERIIITAH KABUPATEII BARRU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Mutasi Pemindahan Pegawai Aparatus Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Pemindahan antar insta.nsi, maka
dalam rangka menata. dan menertibkan pengelolaan mutasi
pemindahan sesuai kcbutuhan jumlah, mutu, kompetensi
dan kualif'"ikasi serta pemerataan penycbaran pcgawa.i
aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Ber-ru, dipandang perlu mengatur perpindahan pegawai
aparatur sipil negara baik perpindahan antar satuan kerja
perangkat daerah maupun dari, dalam dan keluar instansi
Pemerintah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peratu.ran Bupati Barru
tentang Pedoman Muta.si Pem.indahan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
• • 2 •
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembcntukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234)
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5587), scbagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ten tang
Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
108);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ten tang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negcri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah
dengan Peratu.ran Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
WJPIIIIIIIIIWWIIIIIIIUUIIIIIIIHHIHHHIIIHIIIIIHHIIIIIHHPPIPHPPIPPIPSIPlllllllllllllllllllllll!!fl!ll!IIIIIIII
- 3 -
Ill
Menet.apkan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pcmbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pcgawai Negeri Sipil (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11.Pcraturan Pemcrintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prcstasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil;
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
BABI
KETElffUAlf UIIUII.
BABU
PBRSYARATAK
BABW
PF.GAWAI DIPEKERJAKAN/TITIPAl'f
BABV
KETENTUA111 PERALIHA111
BAB VI
KETENTUAN PEIIUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
NOMOR 24 TAHUN 2016
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat