Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 17 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Palu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR CABANG BARRU. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dal.am Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Togas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Bupati adalah Bupati Barru. 6. Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru adalah yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulselbar Cabang Barru adalah Badan Hukum Perbankan yang berkedudukan di Daerah Kabupaten Barru. 7. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti s tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya. 8. Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan. 9. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Pihak Ketiga. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barro yang merupakan suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD. BABU MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud penyertaan modal daerah adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah. Pasal 3 (1) Penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, bertujuan untuk: a. penambahan dan pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang diharap dapat memberikan kontribusi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba; b. meningkatkan produktifitas kinerja, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah; dan c. pemenuhan modal dasar. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan sating menguntungkan. BABW PENYERTAAN MODAL Bagian Kesatu Umum Paaa14 Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah Daerah menyertakan modalnya dalam bentuk uang pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru. Bagi.an Kedua Penyertaan Modal yang Telah Dilakukan Pasal 5 (1) Penyertaan Modal yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan diakui keberadaannya. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang telah disetor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp 22.610.000.000.- (Dua puluh dua miliar enam ratus sepuluh juta rupiah). Bagian Ketiga Penambahan Penyertaan Modal Pasa16 ( 1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru. (2} Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sebesar Rp. 10.000.000.000.- (Sepuluh miliar rupiah) (3) Penarnbahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bertahap dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD. Pasal 7 Seluruh penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV BAK DAN KEWAJIBAN Paaal 8 { 1) Pemerintah Kabupaten Barru berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berhak menerima penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasa19 (1) Pemerintah Kabupaten Barru berkewajiban memberikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barru berdasarkan prinsip• prinsip ekonomi Perusahaan. BABV HASILUSAHA Pasa110 Hasil usaha penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang diperoleh selama Tahun Buku Bank dimasukkan dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru. BAB VI KETENTUAB PERALIHAN Pasal 11 (1) Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap PT. Bank Sulselbar Cabang Barru maka Penyertaan Modal Daerah tetap berlaku dan dianggap sah. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Palu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
23 September 2016
Tanggal Pengundangan
23 September 2016
Tanggal Berlaku
23 September 2016
Sumber
LD.2016/No.17, TLD No.45
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan