Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 24 Tahun 2014

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akural Kabupaten Barru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : SISTEM AKUANTANSI PEMERINTAH DAERAH BAB V : BAGAN AKUN STANDAR BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barru Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akural Kabupaten Barru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2010
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan