ABSTRAK: |
- a. bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Barru
Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tanggal, 29 Desember 2015 dan
telah <lijabarkan ke dalam Peraturan Bupati Barru Nomor 35
Tahun 2015 tanggal, 30 Desember 2015, terdapat kegiatan
mendesak yang pelaksanaannya sudah harus dilaksanakan
dalam Tahun Anggaran ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Barru ten tang Peru bah an
Pergeseran Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016;
- 1. Undar.g-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Unda.ng-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Neaarn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nam.or 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
llomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4400);
. ..
..
' . 2 .
6. ·Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasiona1 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang··Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494};
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali lerakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Jndonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diube.h
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7.
Tambahan Lembaran Negara Repu blik lndoneeia Nomor 4 712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubab dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
�gara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Feraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerirrtah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
!IIIIIUlllHHHUIHUIHH11111HIIIIIIIHIIIHHHPHPIPPFEl2$1$1FFH
• 3 .
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 105, Ta.mbe.han Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lnformasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerinta.han Daerah Kepada
Masyarakat (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Trunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
21. Peraturan Pemcrintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
22. PeratHran Pemerinmh Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Alnmtansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
25. Peraturan Mer.teri Dalam Negeti Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteti Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tenta.ng Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20! l Nomor 310);
26. Peraturen Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Serita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Ka bu paten Barru Nomor l J;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lcmbaran Oaerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
• 4 •
Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru llomor 10);
30. Peraturan Daerah Ka.bu paten Barru Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Oaerah Kabupaten
Barru Tahun 201 I Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 8);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 20 I I
tcntang Retribusi Perizinan Tenentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9);
33. Peraturan Oaerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Kabupaten
Barru Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabu paten
Ba.tTU Tahun 2015 Nomor 7);
34. Peraturan Bupati Kabupaten Barru Nomor 35 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016 (Serita Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2015 Nomor 35)
- BAB 1
KETENTUA?I UMUM
BAB II
RIKGKASAlf PDJABARAl'I PERUBA.HAN PERGESERAN
AlfGGARA!f PEIIDAPATA!f DAit BEi.ANJA DAERAH
BAB III
Rlll'ClAJI l'BIIJABARAII PERUBAHAJI' PERGESERAlf
AIIGOARAK PEIIDAPATAII DAlf BELANJA DABRAH
BABIV
URAIAII'
BABV
PltNOTUP
|