TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI KEPALA LINGKUNGAN DAN INSENTIF RT DI KELURAHAN BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalarn Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru. 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Kecamatan. 5. Lingkungan adalah bagian wilayah kerja Kelurahan dengan batas-batas wilayah tertentu yang memiliki nama dan perangkat sesuai hasil musyawarah masyarakat setempat. 6. Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana kewilayahan di Kelurahan yang membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan 7. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat melalui musyawarah, yang memiliki wilayah tertentu dalam Lingkungan. 8. Tunjangan penghasilan adalah jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh Kepala Lingkungan yang bersumber dari DPA Kecamatan. 9. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersumber dari DPA Kecamatan. 10. DPA Kecamatan yang selanjutnya disingkat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kecamatan. BAB II TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI KEPALA LINGKUNGAN DI KELURAHAN Pasal 2 (1) Kepala lingkungan diberikan tunjangan penghasilan sebesar Rp.1.250.000,- (2) Untuk Kepala Lingkungan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan penghasilan sebesar Rp. 625.000,- (3) Tunjangan penghasilan Kepala Lingkungan dianggarkan dalam DPA Kecamatan. (4) Tunjangan penghasilan Kepala Lingkungan dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Kelurahan. (5) Tunjangan Penghasilan Kepala Lingkungan yang tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan kekosongan jabatan Kepala Lingkungan dikembalikan ke rekening Kecamatan. BAB Ill INSENTIF RUKUN TETANGGA Pasal 3 (1) Insentif RT setiap bulan diberikan dengan besaran Rp. 200.000,-. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah untuk operasional RT. (3) Insentif RT dianggarkan dalam DPA Kecamatan. l • BAB IV KETENTUANPENUTUP Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat