Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 18 Tahun 2017

Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Kabupaten Barru Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barru Tahun 2018 merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2017, dengan mengacu pada Rencana Kerja Pusat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yang memuat : a. evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun lalu; b. rancangan kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan daerah; c. prioritas dan sasaran pembangunan daerah; dan d. rencana program/kegiatan dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barru Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Kabupaten Barru Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
15 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2017
Tanggal Berlaku
15 Juni 2017
Sumber
BD.2017
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan