Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, Tera dan Tera Ulang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah untuk menunjang pelaksanaan kewenangan
sebagai mana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Metrolo^ Legal pada Dinas Koperasi UMKM dan
Perdagangan Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3193);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahim 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Hdana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahim 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran N^ara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan
Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta
Syarat-Syarat Bagi Alat-AIat Ukur, Takar, Umbang dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim
1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3283);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan
Turunan, Satuan Timbangan, dan Satuan Lain yang Berlaku
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 1987 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar
Nasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3388);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016tentang
Peran^cat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang PedomanPembentukandanKIasifikasiCabangDinasdan
Unit PelaksanaTeknisDinas (Berita Negara RepubUk Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
13. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 50/MDAG/PER/10/2009 tentang Unit Keija dan Unit Pelaksana
Teknis Metrologi Legal;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 51/MDAG/PER/10/2009 tentang Penilaian terhadap Unit
Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Metrologi Legal;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/MDAG/PER/12/2010 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapan yang Wajib Ditera dan Tera Ulang;
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 48/MDAG/PER/12/2010 tentang Pengelolaan Sumberdaya
Manusia Kemetrologiaii;
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Basru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
18. Peraturan Bupati Barru Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Orgam'sasi, Tugas dan Fungsi
sertaTata Keija Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan
Perdagangan Kabupaten Barru;
(1) UPTD adalah unsur pelaksana teknis dinas di bidang kemetrologian.
(2) UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dibidang kemetrologian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf d
angka 17 Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah ,dalam rangka pelaksanaan kegiatan
teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada
Dinas, maka perlu menetapkan Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil
Menengah Dan Perdagangan Kabupaten Barm;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari
Kompsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembeiran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
T^un 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarsm Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimema
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahim 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah\m 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 37);
Susunan oiganisasi UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
terdiri dari:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 54 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN FASILITAS PELAYANAN DARAT PELABUHANGARONGKONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Fasilitas Pelayanan Darat Pelabuhan Garongkong
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati
Barru Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Barru, serta Rekomendasi
Pembentukan UPTD dari Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan nomor 061.1/7451/B.ORTALA tanggal 9 November
2017, maka untuk lebih mendukung pelaksanaan sebagai
tugas,fungsi, dan wewenang Dinas Perhubungan Kabupaten
Barru didalam memberi pelayanan kepada masyarakat,
maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas yang secara khusus mengelola urusan-urusan
di bidang penataan, pemeliharaan, ketertiban dan
Pengelolaan Fasilitas Pelayanan Darat Pelabuhan
Garongkong Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata KerjaUnit Pelaksana
Teknis DinasPengelolaan Fasilitas Pelayanan Darat
Pelabuhan Garongkong Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
PASAL 14
PASAL 15
PASAL 16
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
NOMOR 54 TAHUN 2017
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 53 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN BARRU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan untuk lebih mendukung pelaksanaan sebagian
tugas, fungsi, dan wewenang Dinas Perhubungan Kabupaten
Barru didalam memberi pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu untuk membentuk unit Pelaksana Teknis Dinas
yang secara khusus mengelola urusan di bidang pengujian
kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian
Kendaraan Bermotor Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2002
Pasal 14
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pasal 16
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
NOMOR 53 TAHON 2017
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 52 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf d
angka 12 Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7
Tahun 20 l6 tcntang Pembcntukan dan Susunan
Pcrangkal Dacrah dalam rangka pelaksanaan kegiatan
teknis operasional dan kegiatan teknis pcnunjang pada
Dinas, maka perlu menetapkan Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Tek.nis Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotismc (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3851);
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pcmberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
BAB I
Ketentuan Umum
BAB II
Pembentukan dan Kedudukan
BAB III
Susunan Organisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
NOMOR 52 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf d ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional dan teknis
penunjang tertentu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barru,
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); Sebagaimana telah diubah dengan Undang–
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37;
Susunan organisasi UPTD terdiri dari:
a. Kepala UPTD Sekolah;
b. Urusan Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Guru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Barru Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerinteih dan
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah
maka Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah maka Susunan Organisasi, Perincian Tugas,
Fungsi, Kedudukan dan Tata Ke;tja Sekretariat Daerah
perlu diubah dan disesuaikan;
1.
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lerabaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negsira Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dua ksili terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahim 2012;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah
Kabupaten Barru(Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 37).
9. Peraturan Bupati Barru Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta
Tata Keija Sekretariat Daerah Kabupaten Barru(Berita
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 44);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barru Nomor 43 Tahim 2016
tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija
Sekretariat Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Bupati Barru Nomor 43 Tahim 2016
tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija
Sekretariat Daerah Kabupaten Barru
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah Menurut Fungsi Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barm
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daergih, dan untuk mengefektifkan pelaksanaan
tugas Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan
Perangkat Daerah dan sehubungan dengan penataan
Perangkat Daerah maka diperlukan adanya pengaturan
kembali pengelompokkan koordinasi Satuan Keija
Perangkat Daerah menurut fungsi Asisten Sekretariat
Daerah Kabupaten Barm;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susiman Perangkat Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 37);
elain koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
membawahi:
a. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
b. Bagian Kesejahteraan Ralqrat; dan
c. Bagian Hukum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor :PER/04/M.PAN/03/2008 tentang
Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah maka perlu diatur kode etik
dalam rangka mewujudkan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor yang
profesional;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Dacrah Tingkat 11 di Sulawesi {Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyclenggaraan Negara yang Bersih dan Bcbas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana Lelah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pcmbcrantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003,
Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik lindonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana t.elah diuhah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinlahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Negara Pendayaguanaan Aparatur Negara
Nomor :PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
(1) Menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dipergunakan sebagai aeuan untuk
mencegah teijadinya tingkah laku j^ang tidak etis sehingga terwujud
auditor/pengawas yang kredibel dengan kineija yang optimal dalam
pelaksanaan audit maupun pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 39 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BEL.AJAR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BARRU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagai Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPrD) Pendidikan, maka perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan
N�nformal Sanggar Kegiatan Beiajar Dinas Pendidikan
Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas
Pendidikan Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
BAB V
BAB VI
BAB VII
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
NOMOR 39 TAHUN 2017
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat