PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN BARRU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Barru
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan untuk lebih mendukung pelaksanaan sebagian
tugas, fungsi, dan wewenang Dinas Perhubungan Kabupaten
Barru didalam memberi pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu untuk membentuk unit Pelaksana Teknis Dinas
yang secara khusus mengelola urusan di bidang pengujian
kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian
Kendaraan Bermotor Kabupaten Barru;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2002
- Pasal 14
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pasal 16
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
- NOMOR 53 TAHON 2017
- 3
|